Notification

×
Copyright © Best Viral News Properti

Iklan

Ini Pengertian Rumah Subsidi, Syarat, dan Dokumen Pengajuan KPR Bersubsidi

Friday, July 16, 2021, July 16, 2021 WIB Last Updated 2022-03-08T09:14:31Z

 


Keinginan punya rumah adalah harapan semua orang. Hidup nyaman dengan mempunyai hunian sendiri dan rumah menjadi penting bagi yang berkeluarga. Disisi lain, harga rumah terus meningkat setiap tahun. Kebutuhan akan rumah pun jadi kian sulit untuk dipenuhi.

 

Untuk itu, pemerintah pun menyediakan bantuan pembiayaan rumah yang disebut dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi.

 

Dikutip dari laman Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR dijelaskan, rumah subsidi adalah rumah yang dibangun dengan harga terjangkau. Pembeli bisa mendapatkan rumah subsidi tersebut dengan skema KPR melalui bank dengan skema kredit baik secara konvensional maupun dengan skema syariah.


Bunga kredit yang ditawarkan untuk KPR rumah subsidi juga flat karena mendapatkan subsidi dari pemerintah melalui Kementerian PUPR.

 

Pemerintah menyediakan rumah subsidi pada Tahun Anggaran 2021 melalui empat program bantuan pembiayaan rumah, yakni Fasilitas Likuiditas Pembiayaan perumahan (FLPP) atau KPR bersubsidi, Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT), dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

 

Syarat Mengajukan KPR Bersubsidi

Untuk KPR bersubsidi atau FLPP, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pembiayaan ini diberikan kepada masyarakat berpendapatan rendah atau MBR.

 

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email

 

Adapun berikut syarat  mengajukan KPR bersubsidi seperti dikutip dari laman Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahaan Kementerian PUPR:

  • Penerima adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia
  • Penerima telah berusia 21 tahun atau telah menikah
  • Penerima maupun pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah
  • Penghasilan maksimum 8 juta untuk rumah tapak dan susun
  • Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun
  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku.


Dokumen Pengajuan KPR Bersubsidi

 

Selain syarat mengajukan KPR Bersubsidi, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan.
Berikut adalah rincian dokumen yang harus disiapkan untuk mengajukan KPR bersubsidi:

 

  • Form aplikasi kredit dilengkapi dengan pasfoto terbaru pemohon dan pasangan
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon dan Pasangan, Fotokopi Kartu Keluarga, Fotocopy Surat Nikah/Cerai
  • Slip Gaji Terakhir atau Surat Keterangan Penghasilan, fotocopy Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Tetap atau Surat Keterangan Kerja (bagi pemohon pegawai)
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Surat Keterangan Domisili serta Laporan Keuangan 3 bulan terakhir (bagi pemohon wiraswasta)
  • Fotokopi ijin praktek (bagi pemohon profesional)
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Fotokopi rekening koran atau tabungan 3 bulan terakhir
  • Surat pernyataan belum memiliki rumah dari pemohon dan pasangan
  • Surat pernyataan belum pernah menerima subsidi untuk pemilikan rumah dari pemerintah yang dibuat pemohon dan pasangan.
Komentar

Tampilkan

  • Ini Pengertian Rumah Subsidi, Syarat, dan Dokumen Pengajuan KPR Bersubsidi
  • 0

Terkini