Notification

×
Copyright © Best Viral News Properti

Iklan

7 Syarat Mengurus Sertifikat Tanah Terlengkap di BPN Seluruh Indonesia

Saturday, June 12, 2021, June 12, 2021 WIB Last Updated 2022-03-08T09:14:33Z

 


Syarat Mengurus Sertifikat Tanah Terlengkap di BPN Seluruh Indonesia
 
 

Sebagian orang merasa bahwa pengurusan sertifikat tanah adalah suatu hal yang rumit. Namun dengan membaca panduan membuat sertifikat terlengkap dan terbaru 2021 dari Rumah.com ini, pembuatan sertifikat tanah jadi lebih mudah. Baca selengkapnya di bawah. 

 

Bagi Anda yang memiliki aset dalam bentuk tanah, sertifikat tanah sebagai penjamin hak milik berperan sangat penting. Sertifikat tanah yang dikeluarkan dari lembaga negara juga memiliki kekuatan yuridis yang kuat. Dengan tanah dan rumah tidak bersertifikat, tanah yang Anda miliki tidak bisa di buktikan di mata hukum dan bisa saja berpindah kepemilikan sewaktu-waktu. Untuk itu Rumah.com akan membahas panduan membuat sertifikat terlengkap dan terbaru 2021. Apa saja poin-poin yang akan dibahas? Berikut rinciannya.

 

  1. Apa Itu Sertifikat Tanah?
  2. 5 Jenis Sertifikat Tanah atau Properti
    1. Sertifikat Hak Milik (SHM)
    2. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
    3. Sertifikat Kepemilikan Lahan Berbentuk Girik
    4. Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS)
    5. Akta Jual Beli (AJB)
  3. Persyaratan Membuat Sertifikat Tanah
    1. Daftar Dokumen Sertifikat Tanah yang Perlu Dipersiapkan
    2. Dokumen Sertifikat Tanah Girik Milik Adat
  4.  Prosedur Pembuatan Sertifikat Tanah
  5. Pembuatan Sertifikat Tanah dengan Bantuan PPATK

Simak penjelasan lengkap panduan membuat sertifikat terlengkap dan terbaru 2021 di bawah ini!

 

1. Apa Itu Sertifikat Tanah?

Sertifikat tanah memiliki peranan penting dalam menjamin hak milik dengan kekuatan hukum yang kuat. (Sumber: Rumah.com)

Berdasarkan Pasal 19 ayat 2 huruf c, sertifikat tanah didefinisikan sebagai surat tanda bukti hak atas tanah. Dijelaskan lebih lanjut, hak yang dimiliki meliputi hak pengelolaan dan tanggung jawab yang tercantum dalam buku tanah.

Dalam penerbitan sertifikat tanah didasari untuk kepentingan hak milik, dengan rincian data fisik tanah dan tercatat secara yuridis dalam buku tanah. Sertifikat hanya boleh dimiliki oleh pihak yang namanya tercantum atau kuasa yang tercatat. Apabila tanah berpindah kepemilikan akan dilakukan prosedur balik nama tanah.

 

2. 5 Jenis Sertifikat Tanah atau Properti

Penghuni rumah vertikal seperti rusun dan apartemen memiliki jenis sertifikat yang berbeda dengan pemilik hunian konvensional.

 

Dalam lingkup pertanahan, terdapat beberapa jenis sertifikat tanah atau properti yang masing-masing memiliki kekuatan yuridis namun dalam prakteknya kepemilikan dan pemanfaatannya terdapat perbedaan.

 

Dalam Panduan membuat sertifikat terlengkap dan terbaru 2021, akan dijelaskan 5 jenis sertifikat tanah yang perlu Anda ketahui. Namun sebelum membahas lebih lanjut, ada banyak pilihan properti bersertifikat di Sentul harga mulai 200juta.

 

Sertifikat Hak Milik (SHM)

Dibandingkan jenis sertifikat tanah lain, tanah bersertifikat hak milik memiliki kuasa kepemilikan secara penuh atas tanah dan properti yang berada di atasnya. Tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) dapat dijual atau warisan turun temurun dan tidak terbatas waktu.

Pemegang sertifikat adalah pemegang hak utama dan tidak ada pihak lain yang dapat mengakui atas tanah tersebut. Dengan alasan tersebut SHM merupakan sertifikat dengan proteksi terkuat dibandingkan yang lain. Secara langsung hal ini juga berpengaruh terhadap nilai dan harga tanah bersertifikat SHM yang lebih bernilai dibanding yang lain. Panduan membuat sertifikat terlengkap dan terbaru 2021 menjelaskan bahwa tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI).

 

Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)

Berbeda dengan tanah dengan Sertifikat Hak Milik yang kepemilikannya tidak terbatas waktu, tanah bersertifikat SHGB berlaku hingga 30 tahun dan dapat diperpanjang hingga 20 tahun. Secara spesifik, tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) adalah tanah dengan hak pemanfaatan dengan mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan hak milik.

 

Tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan dapat dimiliki oleh perorangan, badan hukum maupun pemerintah. Apabila masa berlaku penggunaan tanah berakhir, status tanah dapat dialihkan haknya kepada pihak lain sesuai dengan perjanjian terbarunya.


Sertifikat Kepemilikan Lahan Berbentuk Girik

Girik atau yang sering diketahui sebagai petok merupakan tanah yang statusnya diakui oleh adat atau administrasi desa. Namun, lahan girik belum tercatat secara resmi di negara melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN). Lahan girik sebenarnya hanya berfungsi pencatatan penguasaan lahan dan pencatatan pajak.

 

Karena tidak tercatat secara resmi, status hak tanah girik tidak sekuat SHM maupun SHGB. Hal ini sering mengakibatkan perselisihan berkaitan perebutan tanah girik. Dalam surat girik tercantum luas tanah dan nama pemilik.

 

Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS)

Bagi para penghuni hunian vertikal seperti rumah susun dan apartemen, Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS) menunjukan kepemilikan dan haknya atas unit rumah susun. Selain hak memiliki unit rusun atau apartemen, penghuni juga biasanya memiliki hak penggunaan lahan bersama yang berbentuk fasilitas bersama seperti lahan parkir, fasilitas olahraga dan lainnya.

Tanah yang didirikan hunian vertikal biasanya dimiliki oleh perorangan atau badan hukum yang memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Jangka waktu penggunaan lahan biasanya merujuk pada jenis sertifikat yang dimiliki apakah SHM atau SHGB.

 

Akta Jual Beli (AJB)

Terkait Akta Jual Beli (AJB) sering disalah artikan sebagai sertifikat yang haknya sama seperti sertifikat lain contohnya SHM. Padahal Akta Jual Beli (AJB) sebenarnya hanya bukti surat perjanjian jual beli dan peralihan hak milik. Akta Jual Beli (AJB) juga rentan duplikasi karena masih minimnya  aturan dan pengawasan.

Proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB) dilakukan melalui perantara Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di wilayah kedudukan tanah berada. Proses pembuatan AJB apabila tidak terdapat sengketa berkisar antara 14 hari hingga 1 bulan.

 

Persyaratan Membuat Sertifikat Tanah

Surat pernyataan tanah tidak sengketa dibutuhkan sebagai salah satu persyaratan dalam membuat sertifikat tanah, hal ini dilakukan untuk menjamin menjamin status tanah. (Sumber: pixabay.com)

Surat pernyataan tanah tidak sengketa dibutuhkan sebagai salah satu persyaratan dalam membuat sertifikat tanah, hal ini dilakukan untuk menjamin menjamin status tanah. (Sumber: pixabay.com)

Dalam proses pembuatan sertifikat tanah, dibutuhkan beberapa dokumen pendukung yang dijadikan rujukan yang dapat menyatakan keabsahan identitas pemilik tanah. Berikut daftar dokumen yang dibutuhkan.

 

Daftar Dokumen pengurusan Sertifikat Tanah yang Perlu Dipersiapkan

Berikut ini dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan jika ingin mengurus sertifikat tanah berdasarkan asal mendapatkannya. 

Jual-BeliHibah/waris

Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) pemohon yang telah dilegalisir pejabat berwenang

Identitas diri Anda dan pewaris/penghibah (KTP, Akta Perkawinan-kalau ada, dan Kartu Keluarga Anda dan pewaris/penghibah),

Fotokopi bukti pembayaran PBB tahun terakhirAkta hibah (sebagai bukti peralihan hak),
Fotokopi kartu keluarga (KK) dari pemohonBukti-bukti penguasaan tanah yang dipunyai penghibah/pewaris
Fotokopi NPWPPajak Bumi dan Bangunan (PBB),
Izin mendirikan bangunan (IMB)Izin Mendirikan Bangunan (IMB),
Akta jual beli (AJB)Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),
Pajak Penghasilan (PPh)Surat keterangan belum bersertifikat, surat keterangan riwayat tanah, dan surat keterangan tidak sengketa, dan Surat Keterangan Tanah secara Sporadik.
Bukti pelunasan pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). 
Pernyataan tanah tidak sengketa 

 

Prosedur Pembuatan Sertifikat Tanah

Seluruh pemilik tanah yang membutuhkan pendaftaran hak milik dalam bentuk sertifikat, seluruhnya akan dirujuk ke Badan Pertanahan Nasional. (Sumber: bpn.go.id)

Setelah dokumen yang dipersyaratkan dalam pengurusan sertifikat tanah telah lengkap, terdapat tiga tahapan prosedur pembuatan sertifikat tanah, dalam panduan membuat sertifikat terlengkap dan terbaru 2021.

Tahap pertama dengan membawa semua dokumen ke kantor Badan Pertanahan Nasional keberadaan tanah. Selain menyerahkan dokumen, Anda juga diminta untuk mengisi formulir pembuatan sertifikat tanah yang menjadi salah satu persyaratan. Kemudian Anda diharuskan membayar biaya pemeriksaan dan pengukuran tanah.

Setelah proses administrasi selesai, petugas Badan Pertanahan Nasional akan mendatangi lokasi tanah untuk pengukuran dan validasi tanah. Hasil pengukuran akan menentukan keputusan pemberian sertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional.

Setelah proses pengukuran, Anda diharuskan membayar pendaftaran SK Hak, sebagai tahapan akhir dan persyaratan untuk mendapatkan sertifikat tanah. Proses pembuatan sertifikat tanah berkisar antara 60 hingga 120 hari.


Pembuatan Sertifikat Tanah dengan Bantuan PPAT

 

Pejabat pembuat akta tanah atau PPAT bisa menjadi solusi membantu pembuatan sertifikat tanah khususnya pada kasus sertifikat balik nama. (Sumber: Pixabay.com)

 

Dalam persyaratan dokumen pengurusan sertifikat tanah dengan bantuan PPAT sebenarnya hampir sama dengan pengurusan secara mandiri. Namun ada urusan lain seperti proses balik nama sertifikat tanah yang dibutuhkan bantuan dari PPAT.

Prosesnya dimulai dengan menyerahkan kelengkapan dokumen balik nama sertifikat ke kantor Badan Pertanahan Nasional. Kemudian tanda bukti permohonan balik nama akan diserahkan kepada PPAT untuk pengurusan balik nama sertifikat tanah, sebelum diserahkan kepada pembeli atau pemilik hak tanah baru.

Dalam buku tanah yang telah balik nama, pemegang hak lama yang mana merupakan penjual nantinya akan dicoret dari buku tanah. Dengan validasi coret dan paraf oleh kantor Badan Pertanahan Nasional. Kemudian digantikan dengan pemegang hak baru yaitu pembeli dan ditandatangani oleh Kepala Badan Pertanahan yang berwenang. Proses balik nama dengan bantuan PPAT ini memakan waktu kurang lebih 14 hari.


Mengurus Sertifikat Tanah, Hukum, dan Pajak Properti

Keunggulan SHM atau Sertifikat Hak Milik

Demikian ulasan lengkap terkait panduan membuat sertifikat terlengkap dan terbaru 2021. Semoga ulasan di atas dapat bermanfaat untuk Anda yang sedang dalam proses pengurusan sertifikat tanah.

 

 

Komentar

Tampilkan

  • 7 Syarat Mengurus Sertifikat Tanah Terlengkap di BPN Seluruh Indonesia
  • 0

Terkini