Memiliki tempat tinggal merupakan impian setiap orang. Di Indonesia masih terdapat 11,4 juta penduduk yang belum memiliki rumah. Salah satu program yang diluncurkan pemerintah dalam bidang perumahan adalah program pemberian KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumnahan (FLPP) atau biasa disebut dengan KPR Subsidi.
Dengan gaji yang pas-pasan kita bisa lho memiliki rumah, yuk kita intip apa saja persyaratan untuk mendapatkan rumah subsidi.
1. WNI dan berdomisili di Indonesia
Fasilitas KPR bersubsidi ini hanya dikhususkan bagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Indonesia, jika kamu bekerja di luar negeri maka kamu tidak bisa mengajukan KPR FLPP/subsidi ini guys.
Selain itu, rumah subsidi ini harus kamu diami atau tinggali. Jika rumah subsidi tersebut kamu alihkan atau kontrakan kepada pihak ke tiga maka fasilitas subsidi akan dicabut oleh bank pemberi kredit, otomatis cicilan setiap bulan yang kamu bayarkan lebih mahal. So manfaatkan dengan bijak ya.
2. Minimal Telah Berusia 21 Tahun atau Telah Menikah
Pemerintah telah menetapkan bahwa minimal usia untuk dapat mengajukan kredit kepemilikan rumah subsidi adalah 21 tahun. Jika kamu belum berusia 21 tahun namun telah menikah kamu juga bisa lho mengajukan KPR Subsidi ini. Jika sudah cukup usia, yuk segera miliki rumah impianmu.
3. Belum Pernah Menerima Fasiltas Subsidi Perumahan
KPR FLPP/Subsidi ini hanya bisa diberikan jika kamu belum pernah memiliki rumah atau dapat dikatakan rumah subsidi inilah rumah pertamamu. Jika kamu sudah pernah mengajukan pembelian rumah melalui bank, maka kamu sudah tidak bisa mendapatkan rumah subsidi.
Pada dasarnya setiap warga yang termasuk dalam kategori MBR dan belum memiliki rumah berhak mendapatkan rumah dengan fasilitas KPR bersubsidi.
4. Memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku
Nomor Pokok Wajip Pajak (NPWP) dan SPT Tahunan PPh harus dilampirkan oleh setiap pemohon karena akan berhubungan dengan Pajak Bumi Bangunan (PBB) rumah yang kamu miliki nanti. Jika kamu belum memiliki NPWP yuk buat di Kantor Pajak bisa juga lewat online (ereg.pajak.go.id).
5. Maksimal Penghasilan Rp 4 Juta untuk RST dan Rp 7 Juta untuk Rumah Susun
Program KPR FLPP/Subsidi ini memang dikhususkan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan penghasilan maksimal adalah Rp 4 Juta per bulan untuk Rumah Sederhana Tapak (RST) dan Rp 7 Juta per bulan untuk Rumah Susun Milik (Vertical Housing).
Jika gaji yang kamu dapatkan telah melebihi nominal tersebut, maka kamu tidak berhak untuk mendapatkan rumah subsidi. Berikan hak rumah subsidi kepada yang membutuhkan ya.